Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal dan wajib diberikan atas pendapatan yang dimiliki.
Zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya.
Fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal dan wajib diberikan atas pendapatan yang dimiliki.
Zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya.
Fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Kami selalu mengedepankan kualitas, kepercayaan,
dan profesionalisme dalam setiap layanan yang diberikan. Kami
siap untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik bagi
pelanggan dan mitra. Kami berharap dapat terus menjalin
hubungan yang kuat dan berkembang bersama Anda.
Menjadi Lembaga Amil Zakat yang Profesional, Amanah dan
Inovatif di Indonesia. Dengan melakukan kegiatan
penghimpunan Dana Zakat dari umat, serta mendistribusikan
Dana yang terhimpun secara cepat dan tepat sasaran.
Adapun sasaran umum untuk
penyaluran dana ZIS, pada Ashnaf
adalah melalui ragam kegiatan seperti
pengembangan ekonomi keumatan
pada pelaku UMKM, dakwah,
pendidikan berupa beasiswa dan
bantuan bersifat sosial lainnya sesuai
dengan ketentuan Undang-undang
mengenai zakat Nomor 23 Tahun 2011.