Mengapa Emas dan Perak Termasuk Objek Zakat?
Dalam pandangan syariat Islam, emas dan perak memiliki kedudukan yang istimewa. Keduanya digunakan sebagai alat ukur nilai (tsaman) yang menjadi standar dalam transaksi dan kekayaan. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa keduanya termasuk dalam jenis harta yang wajib dizakati karena memiliki 'illat yang sama—yakni sebagai alat tukar dan penyimpan nilai kekayaan.
Ketentuan Zakat Emas dan Perak :
-
Telah Mencapai Haul
Emas dan perak wajib dizakati apabila telah dimiliki selama satu tahun hijriyah penuh. -
Telah Mencapai Nishab
Nishab zakat emas adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas, karena 1 dinar = 4,25 gram).
Nishab zakat perak adalah 200 dirham (setara dengan 595 gram perak, karena 1 dirham = 2,975 gram). -
Kadar Zakat
Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5% dari total emas atau perak yang telah mencapai nishab dan haul, sebagai wujud pembersihan harta serta bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Zakat ini merupakan sarana pensucian jiwa dan harta, serta bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara seiman yang membutuhkan.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."
(QS. At-Taubah: 103)