Zakat Maal : Membersihkan Harta, Mendekatkan Diri pada Allah
Dalam bahasa Arab, kata “maal” bermakna harta atau kekayaan. Menurut penjelasan para ulama dalam Lisan al-‘Arab, maal adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki dan disimpan. Dalam perspektif Islam, harta merupakan amanah dari Allah SWT yang boleh dimiliki dan digunakan oleh manusia selama cara perolehan dan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan syariat.
Oleh karena itu, zakat maal adalah kewajiban zakat atas berbagai bentuk kekayaan yang dimiliki seorang muslim, selama harta tersebut halal, berkembang, dan telah mencapai nisab serta haul. Zakat ini merupakan bentuk penyucian harta yang dianugerahkan oleh Allah SWT, agar keberkahannya bertambah dan membawa manfaat, tidak hanya bagi pemiliknya, tetapi juga bagi kaum dhuafa yang membutuhkan.
Bentuk-bentuk harta yang termasuk dalam zakat maal meliputi berbagai jenis simpanan dan kekayaan yang memiliki nilai dan potensi berkembang, seperti:
- Uang tunai, tabungan, atau simpanan lainnya
- Emas, perak, dan barang berharga
- Surat berharga dan aset investasi
- Harta perdagangan dan aset usaha
- Hasil tambang, hasil laut, serta pendapatan dari sewa atau usaha lainnya
Sebagaimana dijelaskan oleh ulama terkemuka Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh az-Zakah, zakat maal mencakup :
- Zakat atas simpanan emas, perak, dan barang berharga
- Zakat atas aset perdagangan
- Zakat atas hewan ternak
- Zakat atas hasil pertanian
- Zakat atas hasil olahan dari tanaman maupun hewan
Dengan menunaikan zakat maal, seorang muslim menunjukkan rasa syukur atas nikmat harta yang Allah titipkan, sekaligus menunaikan hak saudara-saudaranya yang membutuhkan. Sebab di dalam harta yang kita miliki, terdapat hak orang lain yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.